Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kali ini, ia bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Selain Fadlul Imansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Muhammad Lutfi Makki, juga dihadirkan sebagai saksi.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
