Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Kasubdit Kemenag Ngaku Serahkan Rp500 Juta ke Mantan Stafsus Yaqut

4 min read
Eks Kasubdit Kemenag Ngaku Serahkan Rp500 Juta ke Mantan Stafsus Yaqut
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi (Kiri). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Rizky Fisa Abadi mengaku menyerahkan total Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
  • Menurut Rizky, uang tersebut berasal dari fee percepatan kuota haji yang diterimanya pada 2023.
  • Kesaksian disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan sejumlah terdakwa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu mengikuti perkembangan sidang kuota haji?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Uang itu berasal dari fee percepatan kuota haji pemberian para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Rizky mengungkap keterangannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Para terdakwanya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

"Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

"Pernah, Pak," jawab Rizky yang kini bertugas di Sekretariat Jenderal Kemenag.

Rizky menambahkan, penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali pada November 2023. Saat itu, dia bertemu Gus Alex yang mengaku hendak meminjam uang kepadanya sebesar Rp200 juta.

Sehari setelahnya, uang Rp200 juta diserahkan melalui orang suruhan Gus Alex di bilangan Senayan. Namun Rizky mengaku tidak mengenal orang suruhan dimaksud, termasuk tujuan penggunaan uangnya.

"Kemudian sekitar bulan Januari, beliau (Gus Alex) ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan, sekitar Rp300 juta, ya kan. Kemudian 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologisnya," papar Rizky.

Rizky menambahkan, belum ada pengembalian dari Gus Alex. Meskipun dia memberikannya sebagai pinjaman atas uang dengan total Rp500 juta tersebut.

"Baik. Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?" cecar jaksa.

"Iya, Pak," Rizky membenarkan.

Rizky juga mengakui pernah menerima sebagian uang fee percepatan kuota haji usai pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, yang totalnya sebesar 905.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diterima staf Kemenag, Ridwan Kurniawan.

Menurut Rizky, dari jumlah 905.000 dolar AS, kemudian dibagi untuk tiga orang. Rinciannya, dirinya sendiri, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi yang merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Masing-masing mendapat jatah 181.000 dolar AS.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Gus Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun ketiganya disidangkan secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Nilai ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Kata jaksa, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam kasus ini yakni dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,21 miliar.

Kemudian, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39,95. Serta dari adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,91 miliar.

Akibatnya, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Rinciannya, memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp4,8 miliar, Gus Alex 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp330 juta.

Selain itu, memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi yaitu sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More