Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPR: Kepala Staf Menjabat 1 Jam pun Bisa Jadi Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD. (IDN Times/Amir Faisol).
  • TB Hasanuddin menyatakan tidak ada masa jabatan minimal bagi kepala staf untuk diangkat menjadi Panglima TNI.

  • Rotasi jabatan menempatkan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita sebagai KSAD.

  • TB Hasanuddin meminta publik menunggu dinamika pergantian Panglima TNI dalam dua bulan ke depan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (15/10/2026)

TB Hasanuddin menyatakan masa jabatan minimal kepala staf tidak diatur untuk menjadi Panglima TNI. Pada hari yang sama, rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD dibahas.

2 bulan ke depan

TB Hasanuddin meminta publik menunggu dinamika pergantian Panglima TNI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    TB Hasanuddin menyatakan kepala staf dapat diangkat menjadi Panglima TNI tanpa masa jabatan minimal.
  • Who?
    TB Hasanuddin, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Presiden Prabowo Subianto.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Kamis (15/10/2026), setelah rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD.
  • Why?
    TB Hasanuddin menyebut syaratnya antara lain perwira tinggi TNI aktif dan pernah menjabat sebagai kepala staf salah satu angkatan.
  • How?
    Prabowo mengangkat Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD melalui perombakan jabatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

TB Hasanuddin bilang orang yang menjadi kepala staf TNI bisa menjadi Panglima TNI walau baru menjabat sebentar. Tandyo sekarang menjadi Kepala Staf Angkatan Darat, sedangkan Maruli menjadi Wakil Panglima TNI. TB meminta semua orang menunggu karena soal Panglima TNI masih akan dilihat dalam dua bulan ke depan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan TB Hasanuddin memberikan gambaran mengenai syarat perundang-undangan untuk menjadi Panglima TNI, terutama pengalaman sebagai kepala staf. Penjelasan ini juga menempatkan rotasi Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita dalam konteks aturan yang disebutkan, sementara keputusan mengenai pergantian Panglima TNI masih ditunggu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, tidak ada ketentuan mengenai masa jabatan minimal bagi seorang kepala staf angkatan untuk dapat diangkat menjadi Panglima TNI. Menurutnya, menjabat sebagai kepala staf selama 1 jam pun sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Panglima TNI.

Pernyataan ini disampaikan TB Hasanuddin menyusul adanya rotasi jabatan Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dari Jenderal Tandyo Budi Revita ke Jenderal Maruli Simanjuntak dan sebaliknya. Meski demikian, TB Hasanuddin enggan berspekulasi lebih jauh terkait isu pergantian Panglima TNI yang dikaitkan denga rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD hari ini.

"Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, pengangkatan Tandyo sebagai KSAD menggantikan Maruli Simanjuntak juga dapat dibaca sebagai sinyal untuk diangkat sebagai Panglima TNI.

"Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah dua bulan ke depan," kata dia.

Legislator PDIP itu enggan berspekulasi lebih jauh terkait peluang Tandyo menggantikan Agus Subiyanto. Ia hanya meminta publik menunggu dinamika pergantian Panglima TNI dalam waktu dua bulan ke depan.

"Ya, soal satu langkah atau dua langkah, saya enggak tahu, nanti tunggu, tunggu dua bulan ke depan lah ya," kata dia.

TB Hasanuddin juga menegaskan, syarat menjadi Panglima TNI sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain berstatus sebagai perwira tinggi TNI aktif dan pernah menjabat sebagai kepala staf salah satu angkatan. Artinya, jabatan baru Tandyo sebagai KSAD dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi Panglima TNI.

"Jadi, ya, yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi, ada dari Angkatan Darat dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua Kasad yang baru, nah begitu," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto diketahui merombak posisi Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI, sedangkan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita diangkat menjadi KSAD.

Dalam keputusan itu, Prabowo memberhentikan dengan hormat Tandyo dari jabatannya sebagai Wakil Panglima TNI dan Maruli dari posisi KSAD. Keduanya juga mendapat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara selama menjalankan tugas masing-masing.

Selanjutnya, Prabowo mengangkat Maruli sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sementara itu, Tandyo ditunjuk untuk menggantikan Maruli sebagai KSAD.

Curated For You

Editorial Team

Related Article