Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, tidak ada ketentuan mengenai masa jabatan minimal bagi seorang kepala staf angkatan untuk dapat diangkat menjadi Panglima TNI. Menurutnya, menjabat sebagai kepala staf selama 1 jam pun sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Panglima TNI.
Pernyataan ini disampaikan TB Hasanuddin menyusul adanya rotasi jabatan Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dari Jenderal Tandyo Budi Revita ke Jenderal Maruli Simanjuntak dan sebaliknya. Meski demikian, TB Hasanuddin enggan berspekulasi lebih jauh terkait isu pergantian Panglima TNI yang dikaitkan denga rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD hari ini.
"Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, pengangkatan Tandyo sebagai KSAD menggantikan Maruli Simanjuntak juga dapat dibaca sebagai sinyal untuk diangkat sebagai Panglima TNI.
"Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah dua bulan ke depan," kata dia.
Legislator PDIP itu enggan berspekulasi lebih jauh terkait peluang Tandyo menggantikan Agus Subiyanto. Ia hanya meminta publik menunggu dinamika pergantian Panglima TNI dalam waktu dua bulan ke depan.
"Ya, soal satu langkah atau dua langkah, saya enggak tahu, nanti tunggu, tunggu dua bulan ke depan lah ya," kata dia.
TB Hasanuddin juga menegaskan, syarat menjadi Panglima TNI sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain berstatus sebagai perwira tinggi TNI aktif dan pernah menjabat sebagai kepala staf salah satu angkatan. Artinya, jabatan baru Tandyo sebagai KSAD dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi Panglima TNI.
"Jadi, ya, yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi, ada dari Angkatan Darat dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua Kasad yang baru, nah begitu," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto diketahui merombak posisi Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI, sedangkan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita diangkat menjadi KSAD.
Dalam keputusan itu, Prabowo memberhentikan dengan hormat Tandyo dari jabatannya sebagai Wakil Panglima TNI dan Maruli dari posisi KSAD. Keduanya juga mendapat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara selama menjalankan tugas masing-masing.
Selanjutnya, Prabowo mengangkat Maruli sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sementara itu, Tandyo ditunjuk untuk menggantikan Maruli sebagai KSAD.
