Enam PR HAM Evaluasi 2 Tahun Prabowo: Papua hingga Pelanggaran HAM Berat

Mugiyanto mengakui berbagai persoalan HAM masih dihadapi pemerintahan Prabowo, termasuk kebebasan sipil, konflik Papua, dan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kementerian HAM memperkuat kelembagaan, menyiapkan pemulihan korban, serta mendorong koordinasi untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Agenda ke depan mencakup evaluasi MBG, pembaruan UU HAM, uji tuntas HAM, dan pendidikan HAM bagi sejumlah institusi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin mengakui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam pemajuan dan pelindungan HAM, mulai dari kebebasan sipil, akuntabilitas aparat, konflik di Papua, hingga penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo, dia menyebut pembentukan Kementerian HAM sebagai fondasi awal yang harus dibuktikan melalui kebijakan dan pemenuhan hak masyarakat.
"Apakah semua persoalan HAM sudah teratasi? Tentu belum. Kita masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kebebasan sipil, akuntabilitas aparat, konflik di Papua, sampai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Mugiyanto dalam wawancara ekslusif bersama IDN Times.
Dalam wawancara khusus dengan IDN Times pada Rabu (14/10/2026), Mugiyanto memaparkan evaluasi kementeriannya, mulai dari pemulihan korban pelanggaran HAM berat, penyelesaian jalur yudisial, hingga respons terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam demonstrasi, konflik Papua, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
1. Kementerian HAM baru, capaian belum cukup diukur dari kelembagaan

Wamen HAM Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Prof Musahadi mengadakan uji publik RUU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto) Kementerian HAM berdiri sebagai kementerian tersendiri pada Oktober 2024, saat pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai berjalan. Mugiyanto menyebut pembentukan lembaga ini sebagai fondasi penguatan pemajuan dan pelindungan HAM. Namun, keberadaan kementerian baru bukan ukuran akhir keberhasilan pemerintah.
"Karena itu, dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membangun fondasi pemajuan dan pelindungan HAM yang lebih kuat di Indonesia," kata dia.
Dia mengatakan kementeriannya memperkuat kelembagaan melalui pembentukan kantor wilayah, mendorong pembaruan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta menyiapkan instrumen analisis HAM untuk pembentukan peraturan perundang-undangan. Meski begitu, hasilnya perlu diukur dari dampak kebijakan terhadap masyarakat.
"Saya juga tidak ingin mengatakan bahwa kemajuan HAM cukup diukur dari berapa kantor yang dibentuk, berapa peraturan yang disusun, atau berapa kegiatan yang dilaksanakan," kata Mugiyanto.
2. Revisi Inpres pemulihan korban HAM berat masuk tahap akhir

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama) Pemulihan korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi agenda yang masih dikerjakan pemerintah. Mugiyanto menyebut penyesuaian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 telah memasuki tahap akhir pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini, proses perbaikan kebijakan pemulihan korban sedang berlangsung dan sudah memasuki tahap akhir pembahasan," ujarnya.
Penyesuaian tersebut mencakup pembagian tanggung jawab, mekanisme koordinasi, bentuk pemulihan, dan keberlanjutan program setelah perubahan struktur kementerian dan lembaga. Namun, dalam jawaban tertulisnya, Mugiyanto belum memerinci jumlah terbaru korban yang menerima pemulihan hingga Oktober 2026.
"Pemerintahan bisa berganti, tetapi kewajiban negara terhadap warganya tetap harus dijalankan," kata Mugiyanto.
3. Penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masih menghadapi hambatan

Tim PPHAM yang resmi dibentuk untuk tuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. IDN Times/Ardiansyah Fajar. Aktivis reformasi 1998 ini juga mengakui proses penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu belum menunjukkan kemajuan sesuai harapan. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan, sedangkan Kejaksaan Agung menangani penyidikan dan penuntutan.
"Saya memahami kekecewaan beberapa pihak terhadap proses penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang sampai sekarang belum menunjukkan kemajuan sebagaimana diharapkan," kata dia.
Dia mengatakan Kementerian HAM menghormati kewenangan masing-masing lembaga, tetapi komunikasi dan koordinasi tetap diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan hukum maupun kelembagaan. Kementerian saat ini memprioritaskan pemulihan korban tanpa mengesampingkan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.
"Kementerian HAM tidak mau, penantian lama para korban sejak Reformasi 1998 sampai hari ini harus diperpanjang lagi. Negara harus hadir dan memberi solusi konkrit," ujarnya.
4. Demonstrasi 2025, pemerintah didorong menghormati kebebasan sipil

Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM) Dalam penanganan demonstrasi Agustus 2025, Kementerian HAM mengklaim telah memantau perkembangan situasi, termasuk melalui kantor wilayah dan pembentukan tim monitoring. Kementerian juga mendorong kepolisian membebaskan masyarakat yang ditangkap karena menyampaikan pendapat secara damai dan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan hak konstitusional masyarakat. Dalam negara demokrasi, kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman," kata dia.
Mugiyanto mengatakan aparat keamanan tetap memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus berdasarkan hukum dan menghormati HAM. Dia juga meminta demonstran tidak terpancing melakukan kekerasan yang melanggar hukum.
5. Konflik Papua dan pengungsi sipil menjadi perhatian Kementerian HAM

Ritual adat warga Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Kementerian HAM mengklaim telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri terkait situasi keamanan serta pelindungan masyarakat sipil di Papua. Tim kementerian juga turun ke lapangan untuk memantau kondisi warga yang mengungsi akibat konflik dan pelaksanaan pembangunan, termasuk di kawasan PSN Merauke.
"Dalam situasi konflik, keselamatan masyarakat sipil harus menjadi perhatian utama. Upaya menciptakan keamanan dan penanganan dampak kemanusiaan harus berjalan bersama," ujarnya.
Menurut Mugiyanto, persoalan pengungsi tidak cukup ditangani melalui pendekatan keamanan. Pemerintah juga perlu memperhatikan hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, pendidikan, pangan, dan kehidupan yang layak. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diperlukan agar kebutuhan pengungsi tertangani.
6. MBG harus dievaluasi, revisi UU HAM masuk agenda setahun ke depan

MBG di Sumedang Diuji dengan Sistem Prasmanan, Apa Bedanya?. Dok Pemkab Sumedang Mugiyanto menilai program MBG berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak. Namun, dia mengingatkan tujuan kebijakan harus diikuti pelaksanaan yang baik, terutama menyangkut keamanan pangan, kualitas makanan, dan pelayanan kepada penerima manfaat.
"Namun, tujuan yang baik juga harus diikuti pelaksanaan yang baik," kata dia.
Dalam satu tahun ke depan, Kementerian HAM juga berencana melanjutkan pembaruan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengembangkan instrumen analisis HAM, serta mendorong uji tuntas HAM bagi pelaku usaha. Pendidikan HAM bagi TNI, Polri, ASN, dan pemerintah daerah turut menjadi agenda pencegahan pelanggaran.
"Kritik, perbedaan pendapat, dan aktivitas pembelaan HAM merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati," ujarnya.



















