HUT ke-28, Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perkuat Independensi
Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR memperkuat kewenangan, independensi, serta anggaran lembaga.
CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, angka tertinggi dalam satu dekade.
Korban berusia 18–24 tahun menjadi perhatian, terutama terkait kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kewenangan, independensi, serta anggaran lembaga tersebut di tengah lonjakan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Pada usia ke-28 tahun, Komnas Perempuan menilai kebutuhan perlindungan korban belum diimbangi kapasitas kelembagaan yang memadai.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,07 persen dan menjadi angka tertinggi dalam satu dekade.
"Ini adalah kewajiban negara kepada perempuan korban, bukan kepentingan lembaga," kata dia dalam sambutannya di peringatan 28 Tahun Komnas Perempuan, Kamis (15/10/2026).
1. Kasus kekerasan melonjak, kapasitas Komnas Perempuan dipertanyakan
.png)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times) Dalam sambutan HUT ke-28 Komnas Perempuan pada Kamis (15/10/2026), Maria menyebut hampir 90 persen kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal, termasuk rumah dan relasi yang semestinya memberikan rasa aman.
Komnas Perempuan juga menerima 4.597 pengaduan sepanjang 2025, atau rata-rata 19 kasus setiap hari. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak diadukan. Sementara itu, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) tercatat mencapai 1.846 kasus.
"Perjuangan itu masih jauh dari selesai. CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,07 persen dan tertinggi dalam satu dekade," kata Maria.
Menurut Maria, angka tersebut belum mencakup seluruh korban karena masih banyak perempuan takut melapor akibat stigma dan sistem yang belum berpihak kepada mereka.
2. Dasar hukum masih Perpres, independensi dipertaruhkan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti) Maria menyoroti dasar hukum Komnas Perempuan yang hingga kini masih berupa peraturan presiden. Padahal, beban kerja lembaga terus meningkat seiring banyaknya pengaduan dan kebutuhan pendampingan korban.
Dia menilai penguatan kewenangan dan independensi penting agar Komnas Perempuan dapat menjalankan mandatnya tanpa tekanan, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat atau pejabat negara.
"Independensi bagi kami adalah syarat untuk tetap berdiri bersama korban, termasuk ketika pelakunya aparat atau pejabat negara," ujarnya.
Karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan DPR memperkuat landasan kelembagaan, sekaligus memastikan anggaran yang memadai dan berkelanjutan sesuai Prinsip-Prinsip Paris tentang lembaga HAM nasional.
3. Anak muda jadi korban, kekerasan dalam pacaran disorot

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit) Komnas Perempuan juga menyoroti tingginya jumlah korban berusia muda. Sepanjang 2025, sebanyak 1.453 pengadu atau hampir 40 persen dari korban yang mengadu berusia 18-24 tahun. Pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok korban terbanyak, dengan kekerasan dalam pacaran dakekerasan seksual berbasis elektronik sebagai persoalan utama.
"Mereka membutuhkan pendidikan yang memadai, mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, dan pemulihan yang berpihak kepada korban," kata Maria.
Maria mengatakan penanganan kekerasan terhadap perempuan mudaa tidak cukup melalui imbauan agar mereka berhati-hati. Negara perlu menyediakan akses pengaduan dan pemulihan yang mudah dijangkau, sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk terlibat dalam gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.





















