Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengedar uang palsu di Tulungagung ditangkap polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 4 kasus diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. Kasus tersebut terdiri dari pencurian, pemerasan dan peredaran uang palsu. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 4 kasus ini. Salah satu kasus yang menjadi atensi ialah peredaran uang palsu. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan asal uang palsu tersebut.

1. Uang asli Rp5 juta ditukar uang palsu sebanyak Rp12,5 juta

Pengedar uang palsu di Tulungagung ditangkap polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menuturkan pengedar uang palsu yang ditangkap berinisial YY (39) warga Tulungagung dan T (37) warga Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Kepada polisi, tersangka YY mengaku mendapatkan uang dari tersangka T yang bekerja di sebuah kafe.

Awalnya, YY curhat kepada T masalah kesulitan keuangan. T kemudian menawari kepada YY adanya kesempatan mendapatkan uang dengan berbisnis uang palsu. "Tersangka YY kemudian sepakat dan menukarkan uang asli Rp5 juta dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak Rp12,5 juta," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

2. Dibelanjakan ke beberapa toko kecil

Editorial Team

Tonton lebih seru di