Kemenhaj Ultimatum Travel Umrah Nakal: Izin Bisa Dicabut dan Dipidana

- Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengancam mencabut izin travel umrah nakal dan memproses pidana pelaku yang menelantarkan atau menipu jemaah, termasuk praktik badal serta dam palsu.
- Kemenhaj menginstruksikan pengawasan ketat tanpa toleransi dan akan mengakreditasi seluruh travel haji-umrah; masyarakat diminta memilih penyedia resmi dengan kepastian keberangkatan serta layanan.
- Polda Metro Jaya menangani dugaan penipuan Hanania Group: 1.286 calon jemaah melaporkan total kerugian Rp35,34 miliar, sementara direkturnya Ahmad Syah Farhan Rachman telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, tidak segan untuk mencabut izin operasional travel umrah nakal yang menelantarkan jemaah. Seluruh oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu yang telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah akan diseret ke jalur hukum untuk diproses secara pidana.
Dia pun telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU) Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi.
"Saya mendapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, dikutip Minggu (2/8/2026).
1. Penindakan pidana bisa memberikan efek jera

Politikus Gerindra itu menilai, penindakan hukum pidana ini sangat krusial untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Pemerintah tidak akan membiarkan jemaah yang berniat untuk menyempurnakan ibadahnya justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," kata dia.
Dahnil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah. Ia menekankan pentingnya memilih penyedia jasa travel yang terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan serta layanan untuk menghindari penipuan.
2. Kemenhaj akan akreditasi travel umrah

Kemenhaj sebelumnya menyatakan akan melakukan akreditasi terhadap biro travel penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, di tengah mencuatnya kasus dugaan penipuan oleh Hanania Travel terhadap ratusan calon jemaah umrah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kementeriannya berulang kali mengingatkan agar calon jemaah umrah lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan untuk kegiatan ibadah mereka di Tanah Suci.
"Kami akan akreditasi semua travel-travel, dan tentu saja kita akan minta kepada calon-calon konsumen berhati-hati dalam menentukan dan memilih travel yang akan digunakan dalam menjalankan, baik haji maupun umrah," kata Irfan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
3. Kasus Hanania jadi yang terbaru

Penipuan umrah sebenarnya baru saja terjadi ketika polisi membongkar kasus yang menjerat PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, dengan 620 calon jemaah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Akibat penipuan tersebut, menurut pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan kerugian 620 calon jemaah umrah yang ditanganinya itu mencapai Rp16,7 miliar.
"Untuk hari gelombang ketiga itu, kami ada 620 pax. Kemudian, nominal itu Rp16.768.745.500," kata Joddy di Polda Metro, pada 17 Juni 2026 lalu.
Jumlah kerugian itu, dijelaskan Joddy, masih lebih besar. Sebab, ada gelombang jemaah lain yang melaporkannya hingga jumlahnya mencapai 1.286 orang.
"Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata Joddy.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.





















