Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan pada tersangka pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa masih belum bisa dilaksanakan lantaran Maria masih menunggu penasihat hukum atau pengacara dari Kedutaan Besar Belanda karena statusnya sebagai warga negara sana.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pemeriksaan masih bisa dilakukan dengan cara lain.
"Jika tidak juga mendapatkan (penasihat hukum), maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Abdul kepada IDN Times, Selasa (14/7/2020) sore.