Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang teknis klaim biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk COVID-19.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya, Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
“Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit,” demikian tertulis dalam paragraf ketiga KMK yang dikutip, Jumat (24/7/2020).