Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga mempunyai sebuah penjara di rumahnya, yang dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit yang diduga diperbudak olehnya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. Komnas HAM sudah menerima laporan dari Migrant Care.
"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam, yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO dalam Methodology of
the global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage (2017) menjelaskan bahwa perbudakan modern tidak didefinisikan dalam undang-undang, kata itu digunakan sebagai istilah umum.
Pada dasarnya, perbudakan modern mengacu pada situasi eksploitasi yang dilakukan seseorang tidak dapat menolak atau pergi karena ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan atau penyalahgunaan kekuasaan.