Jakarta, IDN Times — Di ruang kelas yang riuh oleh suara murid, Reza Sudrajat (30) berdiri sebagai guru honorer. Tapi di luar sekolah, ia berdiri sebagai warga negara yang menggugat kebijakan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reza mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Ia mempersoalkan pemotongan anggaran pendidikan yang disebut mencapai Rp223 triliun untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Baginya, ini bukan sekadar angka. Ini tentang nasib guru.
Langkah Reza jauh dari riuh ibu kota, ia berangkat dari rumahnya di Karawang, Jawa Barat untuk mengetuk keadilan di MK. Reza hadir langsung dalam persidangan dengan agenda perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026). Beruntung kehadirannya tidak sebatang kara, ia didampingi Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia. Koalisi ini terdiri dari sejumlah LSM, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
