Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMigrasi, deportasi WNA Tiongkok
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan mendeportasi 14 warga negara (WN) /dok Imigrasi Jakut

Intinya sih...

  • 14 WN Tiongkok akan dideportasi karena bekerja sebagai pekerja kasar di Jakarta Utara

  • Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja dan menerima upah

  • Imigrasi akan terus memantau keberadaan orang asing untuk mendukung program keamanan negara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang diduga melanggar keimigrasian, setelah ditemukan bekerja sebagai pekerja kasar di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan mereka telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan kasar.

"Saat operasi, mereka ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar: mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik. Mereka diduga menyalahgunakan Izin tinggal kunjungan," ucapnya dalam keterangan, Jumat (14/11/2025).

1. Gunakan Izin tinggal untuk bekerja

WNA buron wahid China ditangkap Ditjen Imigrasi di Bali (Dok. Ditjen Imigrasi)

Pamuji menerangkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata.

"Para pekerja asing tersebut memiliki inisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG, dan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan," ucapnya.

2. Terima upah dan bekerja kasar

Ilustrasi imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Pamuji mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan WNA China telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal.

"Mereka dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruhnya telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Jakarta Utara, dan akan diproses untuk deportasi," ujarnya.

3. Imigrasi akan pantau orang asing

ilustrasi autogate (dok. situs web resmi Imigrasi Indonesia)

Pamuji menegaskan tindakan ini bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing.

"Melalui pelaksanaan tindakan ini, Imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” ujarnya.

Editorial Team