Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang diduga melanggar keimigrasian, setelah ditemukan bekerja sebagai pekerja kasar di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan mereka telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan kasar.
"Saat operasi, mereka ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar: mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik. Mereka diduga menyalahgunakan Izin tinggal kunjungan," ucapnya dalam keterangan, Jumat (14/11/2025).
