Imigrasi Gerebek Klub Malam di Jakut, 43 WNA Langgar Izin Tinggal

- 43 WNA ditangkap di klub malam Penjaringan
- 20 perempuan bekerja sebagai lady companion, 17 di antaranya dari China
- Mereka bisa dideportasi dan ditangkal sesuai UU Keimigrasian.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 43 warga negara asing (WNA) di tempat hiburan malam Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka menyalahgunakan izin tinggal di lokasi tersebut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
1. Ada warga China, Vietnam, Malaysia, dan Taiwan

Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian menyisir lokasi, dan petugas akhirnya menangkap 38 warga China, tiga asal Vietnam, satu Malaysia, dan satu lainnya asal Taiwan.
2. Ada 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC)

Dari seluruh warga negara asing yang diperiksa, ada 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), sebanyak 17 orang dari China, dua dari Vietnam, dan satu Malaysia.
LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Sementara, 17 laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan, dengan jenis izin tinggal yang serupa.
Selain itu, empat orang berperan sebagai supervisor dan dua orang berperan sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing, juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai kegiatan mereka di Indonesia.
3. Mereka bisa dideportasi dan ditangkal

Mereka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam pada semua WNA itu terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai. WNA yang terbukti melanggar akan dideportasi dan ditangkal.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," kata dia.