Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua BEM UI, Melki Sadek (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia 2023, Melki Sedek Huang, diduga melakukan kekerasan seksual. Informasi terbaru, Melki diketahui sudah mendapat skors dari pihak kampus. Surat putusan Rektor Universitas Indonesia terkait skors pada Melki viral di media sosial.

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangannya, Rabu (31/1/2023)

1. Melki tak boleh menghubungi apalagi menemui korban

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang pulang ke Pontianak. (IDN Times/Teri).

Di surat putusan itu, masa kuliah Melki ditangguhkan selama satu semester. Selain itu, ada beberapa poin yang dilarang untuk dilakukan Melki.

Dia dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan atau mendatangi korban.

Dia juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Serta tak boleh berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

2. Wajib ikut konseling psikologis

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di