Jadi Tersangka, Staf KPK Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang ke Ayah

- KPK menetapkan Staf Administrasi Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi administrasi perkara Bupati Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
- Lilik diduga memakai informasi itu untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang melalui Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar demi mengamankan perkara di KPK.
- Perkara mencakup dugaan pemerasan Rp2,7 miliar oleh Anom terhadap bawahan dan rekanan, serta pemerasan oleh Lilik; empat tersangka ditahan KPK hingga 18 Agustus 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dias diduga berperan dalam membocorkan informasi kasus Bupati Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang. Anom melalui orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK.
"Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," katanya.
Terdapat dua klaster dalam perkara ini. Pertama, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras anak buahnya dan rekanan swasta senilai total Rp2,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliarnya diduga diserahkan ke Lilik untuk mengurus perkara di KPK. Dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik merupakan Klaster kedua.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
















