LPSK Soroti Ancaman Saksi jika Kematian Sutrimo Terkait Febrie

LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kematian Sumitro dengan perkara korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jika ditemukan ancaman, LPSK siap melindungi saksi, ahli, pelapor, informan, dan saksi pelaku; perlindungan tidak semata bergantung pada kaitan kasus Sutrimo dengan perkara Febrie.
LPSK melihat dua konteks perkara, yakni pembunuhan Sutrimo dan dugaan kaitannya dengan korupsi; keluarga korban berhak atas restitusi serta pemulihan psikologis bila diperlukan.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti potensi ancaman terhadap saksi jika kematian Sutrimo, yang disebut pernah bekerja di rumah eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitan kasus tersebut.
"Nah, kalau memang ini ada kaitannya dengan kasus korupsi yang melibatkan eks Jampidsus, berarti kan memang ada ancaman ya terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus ini," kata dia, dikutip Kamis (30/7/2026).
1. LPSK siap beri perlindungan

Susilaningtias mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan jika ditemukan ancaman terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nah, kami melihat ya kalau memang ada ancaman ya LPSK siap memang untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksinya, terus ahli, terus juga pelapor atau informan, bahkan saksi pelaku gitu ya," ujarnya.
Dia menegaskan perlindungan tidak hanya bergantung pada keterkaitan kasus Sumitro dengan perkara Febrie.
2. Ada dua perkara yang dialami

LPSK melihat kemungkinan adanya dua perkara, yakni kasus pembunuhan Sutrimo dan dugaan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
"Kalau LPSK konteksnya sih itu ya, ada dua kasus," ujarnya.
LPSK menyatakan penyidik perlu mendalami siapa pihak yang mengancam serta hubungan kematian Sutrimo dengan kasus korupsi tersebut.
3. Keluarga juga bisa dapat perlindungan

LPSK menyebut keluarga korban dapat memperoleh perlindungan dalam konteks perkara pembunuhan, termasuk pemulihan psikologis jika dibutuhkan.
"Terhadap keluarga korban, mereka punya hak juga untuk mendapatkan restitusi, ganti kerugian misalnya atau nanti diberikan pemulihan psikologis jika dibutuhkan," kata dia.

















