Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), harus dipertimbangkan secara baik dan matang.
DPRD DKI Jakarta telah meminta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah berpikir lebih jauh. Sehingga hal itu bisa. bermanfaat cukup lama
"Untuk penataan kota Jakarta 20, bahkan 50 tahun ke depan," tulis Prasetyo lewat akun twitternya @PrasetyoEdi_ seperti dikutip IDN Times, Selasa (16/2/2021).
