Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia Terkait TPPU Febrie

Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia Terkait TPPU Febrie
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memanggil 13 saksi dalam penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah; tujuh orang hadir, termasuk perwakilan Bank Indonesia, perusahaan, direktur, dan pengacara.
  • Pemeriksaan saksi ditujukan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan proses diklaim profesional dan menjunjung praduga tak bersalah.
  • Febrie telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK, sementara koleganya Nurman Herin juga ditetapkan tersangka; penyidik turut memeriksa tujuh perusahaan terkait jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 13 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari 13 saksi yang dipanggil, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

“Tim penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Adapun tujuh saksi itu yakni:

1. TTS dari PT TBI.

2. BH dari PT TBI.

3. TB selaku Direktur OBP.

4. ACT selaku Lawyer.

5. S dari Bank Indonesia.

6. MM dari PT P.

7. RC dari PT BBBU.

Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar dia.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung, 30 Juli 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More