Mendagri Ungkap Menkeu Purbaya Guyur Rp18,9 Triliun Bantu Fiskal Daerah

- Pemerintah Pusat menyiapkan dukungan fiskal Rp18,9 triliun untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai.
- Dana tersebut mencakup sekitar Rp10 triliun untuk kekurangan DBH dan sekitar Rp8 triliun tambahan DAU.
- Pemerintah juga membahas pengangkatan guru honorer serta usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal Rp18,9 triliun kepada pemerintah daerah untuk membantu mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, khususnya dalam memenuhi belanja pegawai. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diteken pada 5 Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan pemerintah daerah tetap mampu membayarkan gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pembangunan infrastruktur di daerah.
"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Mendagri saat ditemui usai rapat koordinasi degan pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
1. Pemerintah pusat cari jalan keluar keterbatasan anggaran daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat Konferensi Pers Pemerintah terkait Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026)(Dok. Kemendagri) Mendagri mengungkapkan, banyak daerah yang sebelumnya memang mengeluhkan adanya keterbatasan anggaran untuk belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji PPPK dan honorer.
Pemerintah telah memetakan tiga langkah untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk melakukan efisiensi anggaran melalui pembatasan perjalanan dinas, mengurangi kegiatan rapat tidak penting, hingga memangkas biaya makan-minum.
Kedua, pemerintah pusat akan mencairkan DBH bagi daerah yang masih mengalami kesulitan anggaran meskipun telah melakukan efisiensi.
Sementara itu, apabila pemerintah daerah telah melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang cukup untuk menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau top-up.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," kata Mantan Kapolri itu.
2. Pemerintah pusat cari jalan keluar pengangkatan PPPK dan honorer daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan aset bangsa yang dipersiapkan menjadi calon pemimpin pemerintahan di masa depan. Hal tersebut disampaikan Mendagri usai Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). (Dok. Kemendagri) Mendagri juga bicara adanya kemungkinan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027. Pemerintah masih membahas kemungkinan guru honorer diangkat menjadi ASN daerah atau menjadi ASN pusat, yang ditempatkan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Ya itu nanti masih dibicarakan ya, masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana?" ujar dia.
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, jika guru honorer diangkat menjadi ASN daerah. Artinya, harus ada tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan DAU, apabila kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.
Sebaliknya, kata Mendagri, jika kemungkinan guru honorer tersebut diangkat menjadi pegawai pemerintah pusat, maka harus ada tambahan anggaran untuk Kemendikdasmen.
"Saya belum bisa memutuskan, nanti saya juga gak mau mendahului yang mana nanti kesepakatan kita ya dengan pimpinan DPR. Ini kan perlu ada keputusan antara DPR dan Pemerintah," kata Tito.
3. Anggota DPR usul gaji PPPK dan honorer daerah ditanggung pusat

Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula) Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong agar gaji PPPK daerah, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, dibiayai pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut dinilai penting, demi kepastian pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal. Menurut Khozin, kebijakan PPPK merupakan program pemerintah pusat sehingga pembiayaannya juga seharusnya dari APBN.
"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin kepada jurnalis, Senin (8/6/2026).
Khozin menilai skema pembiayaan PPPK dapat diterapkan secara asimetris. Daerah dengan kemampuan fiskal kuat tetap dapat membiayai PPPK melalui APBD. Namun, daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
Menurut dia, kebijakan afirmatif diperlukan agar pelayanan publik di daerah tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
"Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," tutur Khozin.


















