Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menjelaskan perihal rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Menurutnya, revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta itu harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Aturan tersebut diterbitkan karena pandemik COVID-19 dan berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.
“Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022,” ujar Prasetio dikutip dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).