Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tim Febrie Adriansyah

- Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait perkara PT Asabri dan dugaan TPPU.
- Polri mempersilakan pengajuan praperadilan sebagai hak yang diatur KUHAP, namun menegaskan mekanisme ini hanya berlaku bagi pihak dengan kepentingan hukum langsung.
- Tim Febrie akan mengajukan dua praperadilan: terhadap penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung, serta penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh kepolisian.
Jakarta, IDN Times - Kortas Tipidkor Polri merespons rencana tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan tentang penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU.) Polri menegaskan, siap menghadapi langkah hukum tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Yusuf Gon, mengatakan, institusinya tidak mempermasalahkan jika pihak kuasa hukum menggunakan hak yang diberikan undang-undang.
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada jurnalis, Selasa (4/8/2026).
1. Polri persilakan tim Febrie mengajukan praperadilan

Yusuf mengatakan, KUHAP telah mengatur siapa saja yang berhak mengajukan praperadilan. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan hak hukum yang dapat digunakan pihak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dipersilakan. Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban," kata dia.
2. Polri ingatkan praperadilan hanya untuk pihak berkepentingan

Yusuf menjelaskan, hukum acara praperadilan tidak dapat digunakan sembarang pihak. Menurut dia, mekanisme itu hanya berlaku bagi pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap objek yang dipersoalkan dalam permohonan.
"Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yg mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," kata dia.
3. Kubu Febrie bakal ajukan praperadilan

Pernyataan Polri ini menjadi respons pertama setelah tim advokat Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Kubu Febrie menjelaskan permohonan praperadilan dibagi menjadi dua karena masing-masing menyasar tindakan hukum yang berbeda. Gugatan pertama akan menguji penetapan tersangka dugaan TPPU beserta penahanan oleh Kejaksaan Agung. Sementara gugatan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka, ya, dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan. Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ya, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau Kortas tindak pidana Tipikor," kata Anggota Tim Advokat Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.


















