Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usulan Revisi RPJMD Bakal Segera Dibahas DPRD DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyerahkan draf usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripuna, Kamis (28/7/2021).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menjelaskan pihaknya segera membahas usulan tersebut. Hal-hal seperti indikator yang tidak dapat dicapai di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat pandemik COVID-19 akan menjadi pertimbangan.

“Ada beberapa hal yang harus diubah dalam indikator-indikator itu, jadi nanti akan dicek dan direview lagi dari sambutan Gubernur itu tadi,” ujarnya di DPRD DKI Jakarta.

1. Perubahan RPJMD karena resisi akibat pandemik

default-image.png
Default Image IDN

Dalam penjelasan terhadap Perubahan RPJMD DKI 2017-2022 yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, kebijakan tersebut didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemik COVID-19.

Pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY). Kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

2. Beberapa indikator yang diubah

Gubernur Anies Baswedan hadir dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 26 November 2020 (Dok. Humas DPRD DKI Jakarta)
Gubernur Anies Baswedan hadir dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 26 November 2020 (Dok. Humas DPRD DKI Jakarta)

Selain itu, perubahan kebijakan nasional yang diakomodir dalam Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta yakni Pepres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Beberapa indikator yang diubah antara lain eorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, dan penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

3. Bapemperda akan kritisi usulan revisi RPJMD ini

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Karena itu, Suhaimi menjelaskan pembahasan-pembahasan tersebut akan kembali dikaji secara mendalam oleh pimpinan dan anggota dewan yang berada di seluruh fraksi-fraksi dan juga Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Jadi Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) akan mengkritisi hal itu dan tentu fraksi akan memberikan pandangan, dan komisi-komisi juga pasti akan memberikan masukan,” kata politikus PKS tersebut.

Dilansir ANTARA, Anies sempat mengajukan usulan revisi RPJMD ini pada DPRD DKI Jakarta lewat Surat Gubernur 29 Juni 2020. Dalam revisi tersebut, ada beberapa program yang perlu diperhatikan seperti penanganan banjir, Oke Oce, rumah DP Rp0 dan lain-lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us