Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjawab sorotan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, Hasto berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah terbukti korupsi, tetapi soal pengampunan merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025).
"Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," tambahnya.