Alasan Tom Lembong-Hasto Diampuni, Istana: Nuansa Politiknya Tinggi

- Amnesti dan abolisi tidak mendukung korupsi
- Prabowo mengampuni Hasto dan Tom Lembong
- Pakar hukum kritik pemberian amnesti Hasto
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemerintah memberikan amnesti dalam perkara Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dia mengatakan, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Nuansa politik dalam kasus Hasto dan Tom Lembong sangat tinggi. Hal ini yang mendorong Prabowo untuk menggunakan haknya untuk menghentikan kegaduhan-kegaduhan politik yang kurang produktif.
"Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
1. Pemberian amnesti dan abolisi bukan berati dukung praktik korupsi

Prasetyo menambahkan, pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong bukan berarti pemerintahan Prabowo mendukung praktik-praktik korupsi.
Hal ini sekaligus menjawab kritik dari para pegiat antikorupsi yang mengecam pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong, yang keduanya sempat divonis dalam dugaan kasus korupsi.
"Memang semangatnya beliau, kita ini itu butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak," kata dia.
2. Prabowo ampuni Hasto dan Tom Lembong

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengampuni Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap Harun Masiku melalui pemberian amnesti.
Hal itu tertuang dalam surat presiden (surpres) nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Pemberian amnesti itu juga telah disetujui DPR RI.
"Kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.
3. Pakar kritik pemberian amnesti Hasto

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menyampaikan amnesti Hasto tidak lepas dari kasus Harun Masiku yang masih buron. Trisno menekankan pentingnya pengembalian KPK ke muruah sejati sebagai lembaga yang independen dan kuat, tanpa intervensi politik.
Dengan demikian, penerapan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh, tidak tebang pilih, dan tepat sasaran.
“Jika ini dianggap tidak ada, lalu semua sudah diampuni, maka perbuatan-perbuatan turunan yang terkait, seperti masalah Harun Masiku, bisa menjadi hilang begitu saja,” ungkap dia, dikutip dari laman resmi UMY.
“Pengembalian KPK ke bentuk semula adalah hal yang sangat penting untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi intervensi politik,” sambungnya.
Ia pun meminta pemangku kebijakan untuk memperkuat dan mengembalikan fungsi KPK seperti sebelum tahun 1999. Jika penegakan hukum dilakukan oleh KPK yang bersih, menurutnya Indonesia akan menjadi negara yang lebih bersih dan dapat menyejahterakan masyarakat.
Keputusan ini, menurut Trisno, menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindakan korupsi.
"Jika tidak, saya khawatir korupsi akan semakin dianggap lumrah dan semakin sulit diberantas di masa depan," ujar dia.