Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 14 kasus korupsi di Aceh yang telah mereka tangani. Kasus-kasus tersebut memiliki berbagai jenis dan modus tindak pidana korupsi.
"Angka ini, cukup untuk mengingatkan agar tidak lagi melakukan perbuatan korupsi,” ujar Firli saat memberikan kuliah umum bertajuk ‘Pembekalan Antikorupsi bagi Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala, di Aula Gedung Academic Activity Centre (AAC) Prof Dr Dayan Dawood, Kota Banda Aceh, pada Kamis (25/3/2021).
melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh. Berdasarkan informasi diterima IDN Times, dalam kunjungan itu lembaga tersebut melakukan mendatangi sejumlah instansi pemerintahan yang ada di provinsi paling barat Indonesia.
Salah satu instansi pemerintahan yang didatangi adalah mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK). Di kampus ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pembekalan antikorupsi kepada para dosen dan mahasiswa melalui
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengamanahkan KPK untuk melaksanakan tugas pendidikan antikorupsi. Melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melaksanakan tugas tersebut di antaranya dengan mendorong civitas akademika menguatkan perbaikan tata kelola universitas dan insersi pendidikan antikorupsi.