Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ketua KPK Tegaskan Kaesang Bisa Diusut Meski Bukan Pejabat Negara

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi pemakaian pesawat jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaesang.
Nawawi juga menyebut KPK tetap memiliki kewenangan meminta klarifikasi terhadap Kaesang, meskipun banyak anggapan Ketua Umum PSI itu bukan merupakan pejabat negara.
Hal itu ditegaskan Nawawi saat ditemui seusai menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us