Jakarta, IDN Times - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan seluruh informasi terkait penanggulangan banjir. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Nelvia Gustina dalam sidang sengketa informasi penanganan korban banjir di DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, LBH Jakarta melawan Pemprov DKI Jakarta, di mana pemohon adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sedangkan Pemprov DKI Jakarta sebagai termohon.
"Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan termohon untuk memberikan seluruh permohonan informasi yang dimohonkan pemohon," kata Nelvia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir ANTARA.
