Jakarta, IDN Times - Hanya dengan Rp10 ribu, kini masyarakat sudah bisa keliling Jakarta dengan berbagai moda transportasi. Pengguna transportasi Transjakarta, MRT dan LRT sudah dapat menikmati tarif maksimal Rp10 ribu untuk rute terjauh.
Hal tersebut dikarenakan tarif integrasi antarmoda transportasi di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Kamis (11/8/2022).
Penerapan tarif integrasi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.