Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi TransJakarta, LRT dan MRT Rp 10 Ribu

Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta (IDN Times/DKI Jakarta)
Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta (IDN Times/DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengatakan komisinya menyetujui tarif integrasi moda TransJakarta, LRT dan MRT sebesar Rp 10 ribu. Tujuannya untuk mendukung moda transportasi terpadu di DKI Jakarta. 

“Prinsipnya Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi di Jakarta sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan tiga bulan,” kata Ismail, di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

1. Tarif akan dievaluasi setiap 3 bulan selama satu tahun

Ketua Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi E, Basri Baco (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi E, Basri Baco (IDN Times/Aryodamar)

Dia menjelaskan ada 4 poin yang direkomendasikan Komisi B terkait tarif integrasi moda ini. Pertama, adalah soal persetujuan pelaksanaan tarif integrasi moda.

Kedua, tarif integrasi disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan selama tiga bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 3 bulan selama satu tahun.

“(Tujuannya) untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal,” katanya.

2. Jumlah penerima manfaat paket tarif integrasi dilaporkan tiap tiga bulan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketiga, jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket dari tarif integrasi wajib dilaporkan setiap tiga selama satu tahun dengan pemisahan antara data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI dengan KTP non DKI Jakarta.

Kemudian, yang terakhir, adalah dengan memberikan fasilitas gratis tiket integrasi-integrasi  serta memberikan fasilitas tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna.

3. Ada 16 kelompok masyarakat pengguna yang menerima manfaat tarif integrasi

Logo MRT (Dok. Istimewa)
Logo MRT (Dok. Istimewa)

Di antaranya PNS DKI, pensiunan DKI, pegawai kontrak DKI, penerima KJP, karyawan swasta tertentu, penguni rumah susun, KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI, pormis, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid, PAUD, jumantik, tim penggerak (PKK), dan koster gereja.

Kendati begitu, kata Ismail ini baru draf rekomendasi dan bisa berubah sesuai dengan kesepakatan yang terjadi ke depannya.

“Jika ada hal-hal yang memang perlu ditambahkan kami buka ruang,” tutur Ismail.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us