Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengajukan kapal perang latih milik TNI AL, eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara, untuk dijual. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirim ke DPR RI.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) R-33 tertanggal 14 Juli 2026 dan dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco.
Selain itu, Prabowo turut mengirimkan beberapa Surpres, di antaranya surat mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI), calon Deputi Gubernur Senior BI, dan calon Deputi Gubernur BI.
Selanjutnya, Supres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Politikus Gerindra itu menegaskan, surat itu segera ditindaklanjuti oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku," kata Dasco.
