Jakarta, IDN TImes - Pemerintah memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ke dalam daftar teroris, Kamis (29/4/2021). Penetapan itu, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
UU tersebut menjelaskan bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sekadar diketahui, KKB Papua telah menembak mati Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha pada 25 April 2021 lalu.
Selain KKB juga ada artikel menarik lain yang menyedot perhatian pembaca IDN Times sepanjang Kamis ini, antara lain janji Jokowi kepada keluarga ABK KRI Nanggala-402, dan fakta babi ngepet yang membuat heboh warga Depok, Jawa Barat.