Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai terjadi dugaan pelanggaran HAM terkait klaim jaminan kematian transpuan miskin yang ditolak BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Hal ini diungkapkan saat Komnas HAM menerima pengaduan kelompok transgender dari Suara Kita. Beberapa warga transgender lanjut usia dan miskin yang menjadi peserta aktif BPJS TK tak bisa mengklaim jaminan kematiannya.
“Kasus ini sedang berproses ditangani oleh Komnas HAM, terutama di bagian mediasi, sehingga terkait dengan mediasi yang akan dilakukan dengan pihak teradu (BPSJ TK) tentu kita akan membutuhkan dokumen-dokumen yang memadai, informasi yang cukup,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Kamis (4/4/2024).
"Karena ada dugaan pelanggaran HAM, terutama hak atas kesejahteraan, secara spesifik juga hak atas kesehatan dan ada potensi perlakuan diskriminatif dalam klaim BPJS, di mana mereka (transpuan) terdaftar sebagai peserta," sambungnya.