Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aktivis Klaim Kematian BPJS Transpuan yang Belum Cair ke DJSN

Mediasi kasus penolakan klaim BPJS tenaga kerja kelompok transgender dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat,Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghormati hak-hak peserta transgender, terutama dalam klaim kematian. 

Pada hari ini, JKU BPJS TK menyambangi kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mediasi tidak keluarnya klaim kematian sejumlah transpuan. Perwakilan Komunitas Suara Kita Hartoyo menyatakan, pihaknya melakukan mediasi yang dibantu oleh DJSN.

“Mediasi ini adalah hasil dari upaya kami melakukan advokasi soal klaim kematian teman-teman transpuan yang sampai sekarang belum dicairkan,” kata dia kepada awak media di kantor DJSN, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

1. DJSN akan beri anjuran soal masalah ini

BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Menanggapi hal ini, Ketua mediator sekaligus anggota DJSN, bapak Subiyanto menjelaskan hasil mediasi. Tahap mediasi disepakati berlangsung empat tahap.

Pertemuan pertama hari ini, 14 Maret 2024 mediator mendengarkan penjelasan dari para pihak. Selanjutnya 15 Maret 2024, mediator akan bertemu dengan Kemnaker.

Pada 20 Maret 2024, DJSN/mediator akan menyampaikan anjuran. Kemudian pada 27 Maret 2024 mediator akan mendengarkan jawaban dari para pihak. Nantinya jika memang anjuran tak digubris, pemohon bisa melanjutkan upaya hukum.

“Itu diterima atau tidak, kalau dua2nya diterima bikin berita acara penyelesaian, kalau tidak terima bikin berita acara juga tidak selesai mediasi ini, boleh melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar dia.

2. Sebut bukannya tak dibayar tapi belum dibayarkan

Mediasi kasus penolakan klaim BPJS tenaga kerja kelompok transgender dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat,Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Subiyanto berharap agar mediasi ini bisa menjadi titik terang pada permasalahan klaim kematian bagi para transpuan ini. Dalam kasus yang dilaporkan JKU BPJS TK, ada sembilan transpuan meninggal yang mempunya BPJS TK.

Sejauh ini ada sembilan transpuan yang meninggal dan mengajukan klaim. Dari jumlah tersebut ada dua peserta yang klaimnya bisa cair sejumlah Rp42 juta, karena ada keluarga atau ahli waris.

Sebanyak enam peserta klaim hanya keluar untuk biaya penguburan sebesar Rp10 juta. Sedangkan, satu peserta ditolak sama sekali dengan alasan tidak bekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan transpuan ini, kata Subiyanto, bukan tak dibayarkan, tetapi belum dibayarkan karena hambatan regulasi.

“Mudah-mudahan dari mediasi ini ada titik terang sudah menyepakati lah dengan BPJS ini bukannya tidak dibayar tetapi belum, itu karena ada hambatan regulasi, itu pandangan BPJS,” katanya.

3. Ada 163 peserta transpuan yang dibantu

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

JKU BPJS TK membuat gerakan ini untuk memasukkan individu transgender ke dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) kategori bukan penerima upah (BPU).

Hal ini bertujuan agar individu transgender dapat mengakses layanan kesehatan dan klaim kematian.

Total ada 163 peserta aktif yang dikumpulkan dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Hartoyo mengatakan, teman-teman transpuan sudah mempunyai wasiat yang sudah disahkan advokat. Namun, itu tidak diakui, padahal transpuan ini adalah orang-orang miskin ekstrem yang tidak memiliki keluarga dan terbuang sistem sosial-politik. Surat wasiat yang dibuat peserta belum bisa membuat klaim kematian. 

Hartoyo mengatakan, pihaknya juga menemukan kasus penolakan klaim kematian bukan hanya dialami komunitas transpuan saja, tetapi juga dialami oleh masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK.

Dia menjelaskan ada dua kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non transpuan yang terjadi di Kab.Humbang Hasundutan, Sumut dan Kab.Ngawi, Jatim, dengan alasan yang hampir sama dengan alasan dari kelompok transpuan.

4. Ada kondisi transpuan tak punya biaya dan harus dibantu

Cara mencairkan JHT lewat laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sementara itu, perwakilan transpuan Dona berharap agar proses mediasi ini bisa dipermudah. Sebab, masalah ini berdampak pada transpuan lainnya.

Dia juga ingin permasalahan klaim ini tak terulang. Seharunya, kata dia, transpuan yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK bisa mendapat haknya karena iuran sudah dibayarkan dengan lancar.

“Ada keadaan teman2 transpuan miskin dan tidak memiliki biaya, mau tidak mau kita dan tim itu menggalang dana, karena biaya pemakaman itu tidak sedikit jadi kita cari solusinya waktu blm ada BPJS TK ini dengan biasanya mengadakan galang dana,” katanya.

JKU BPJS TK berharap agar klaim BPJS TK transpuan yang belum bisa cair bisa segera dicairkan. Selain itu perlu ada perubahan kebijakan terkait sistem kepesertaan BPJS TK yang berpihak pada transpuan dan kelompok minoritas dan rentan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us