Jambi, IDNTimes - Dua truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ditanggkap Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, Rabu malam (15/4).
Bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun, dua truk itu tertangkap karena diduga membawa kayu ilegal dari Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS.