Ketiga paslon capres dan cawapres yang akan maju di 2024 memegang piagam dengan masing-masing nomor urut pada Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu 2024 tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif mulai DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Ada 580 anggota DPR RI yang dipilih, 2.373 anggota DPRD Provinsi, 17.510 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, ada 20.462 anggota legislatif yang akan dipilih pada Pemilu 2024 dari 2.710 daerah pemilihan (dapil).
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) juga telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023, dan sudah mengundi nomor urut capres-cawapres pada Selasa, 14 November 2023.
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang, dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan atau pemungutan suara yang bertepatan dengan Hari Valentin.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.