Upcara pembukaan pendidikan dan pelatihan (diklat) sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026. (www.instagram.com/@lanud_halim_perdanakusuma)
Pelibatan TNI dalam pelaksanaan program KDMP merupakan kebijakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Kebijakan ini menimbulkan persoalan hukum, karena berada di luar mandat utama TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, sekaligus memperlihatkan semakin meluasnya praktik militerisasi ruang sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan, pemerintah seolah menganggap setiap persoalan tata kelola sipil dapat diselesaikan melalui pendekatan militer. Padahal, organisasi sipil dan institusi militer memiliki karakter, fungsi, dan tujuan yang sama sekali berbeda.
"Kami menilai, pendekatan militeristik bagi masyarakat sipil, khususnya dalam hal ini calon manajer KDMP, berpotensi mengikis nilai-nilai demokrasi yang justru menjadi fondasi kepemimpinan sipil. Lingkungan militer dibangun di atas prinsip komando, hierarki, dan kepatuhan yang memang relevan untuk fungsi pertahanan negara," tegas Ardi.
Padahal sebaliknya, kata Ardi, organisasi sipil membutuhkan ruang berpikir kritis, kreativitas, inovasi, dialog, argumentasi, dan pengambilan keputusan secara partisipatif. Memindahkan budaya militer ke dalam organisasi sipil hanya akan melahirkan pola kepemimpinan yang otoritatif, antikritik, minim dialog, dan lebih mengutamakan kepatuhan dibanding penyelesaian masalah secara rasional dan kolaboratif. Pendekatan tersebut dianggap tidak akan menghasilkan pengelola koperasi yang profesional, melainkan justru menggerus budaya organisasi yang sehat dan demokratis.
"Tragedi ini menguatkan kritik kami terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang terus membawa pendekatan militer ke dalam urusan-urusan sipil. Sebelumnya kami juga telah mengkritik program pendidikan bercorak militer bagi anak-anak yang dianggap bermasalah di Jawa Barat karena sejak awal pendekatan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat, bertentangan dengan prinsip pendidikan, dan berpotensi mengikis kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kebebasan berpendapat," tegas Ardi.
"Penghentian program tersebut menunjukkan bahwa pendekatan militer bukanlah solusi atas persoalan pendidikan maupun persoalan sosial. Sangat disayangkan pola pikir yang sama kini kembali dipaksakan dalam program pelatihan Manajer KDMP hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan sejumlah tuntutan yakni:
1. Mendesak Pemerintah, khususnya Komnas HAM RI untuk membentuk Tim Investigasi pencari fakta yang independen, transparan, dan menyeluruh, atas meninggalnya 5 orang peserta Latsarmil serta melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga struktur komando dan para pengambil keputusan yang merancang serta memerintahkan pelaksanaan program ini juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa warga negara di bawah kendali penyelenggara;
2. Menghentikan seluruh rangkaian program pelatihan dasar kemiliteran (Latsarmil) untuk calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan untuk seluruh rencana keterlibatan militer dalam berbagai pelatihan-pelatihan lainnya bagi masyarakat sipil;
3. Menghentikan pelibatan TNI dalam program-program pemerintah yang tidak berkaitan dengan tugas pokok pertahanan negara serta mengembalikan pelaksanaan program pembangunan kepada institusi sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Adapun koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.