Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (IDNTimes/Melani Putri)
Sebelumnya, sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menganggap, peraturan KPU tersebut tidak adil. Bukan mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif, namun justru mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan undang-undang.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," bunyi pasal tersebut.
Valentina menilai, aturan yang ada pada PKPU 10/2023 berpotensi tidak mencapai 30 persen. Sebab, sistem yang digunakan dalam PKPU tersebut, jumlah keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) dilakukan pembulatan ke bawah jika kurang dari angka 0,5.
“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 Jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11,” tegas dia.
Dalam draf uji publik KPU, Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu dapil menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5. Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang apabila 0,5 kurang, maka akan dibulatkan ke bawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan ke atas.
Diketahui, dalam PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas, sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.
Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Dari 84 dapil yang sudah ditetapkan, jumlah dapil yang tidak akan terpenuhi keterwakilan perempuannya adalah sebanyak 38 dapil, jika dilakukan pembulatan ke bawah seperti PKPU yang berlaku saat ini.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.