Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons penolakan sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Kelompok masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperluas keterlibatan aparat dalam birokrasi pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Edward yang akrab disapa Eddy menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji formil maupun uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila merasa dirugikan keberadaan undang-undang tersebut.
"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," kata Eddy dalam jumpa pers usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
