Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Kolonel Budi berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka), kan itu kewenangan di sana (Jampidmil),” kata Anang di Kejagung, Senin (28/9/2026).
Dirdik Jampidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Kolonel Budi dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.
Kolonel Budi mengadakan proyek motor bersama tersangka Lodewyk Pusung (LP) dan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief di Kejagung, Kamis, 2 Jumi 2026.
Syarief menjelaskan, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya markup harga.
Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.
Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini diserahkan dan ditangani Jampidmil Kejagung. Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.
“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.
