Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kolonel Budi Belum Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor BGN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung belum menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus tata kelola program makan bergizi gratis.

  • Pengadaan 21.081 motor listrik baru terealisasi 3.229 unit, sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen.

  • Penanganan Kolonel Budi diserahkan kepada Jampidmil, sedangkan statusnya masih saksi dalam penyelidikan Jampidsus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat penanganan kasus Kolonel Budi?
Vote Now
Kamis, 2 Jumi 2026

Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1 triliun. Ia juga menjelaskan adanya pelaksanaan yang melawan hukum dan pembayaran 100 persen.

Senin (28/9/2026)

Anang Supriatna menyatakan Kolonel Budi belum menjadi tersangka karena penetapannya berada dalam kewenangan Jampidmil.

kini

Proses hukum terhadap Kolonel Budi ditangani Jampidmil Kejagung. Kolonel Budi masih berstatus saksi dalam penyelidikan Jampidsus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat penanganan kasus Kolonel Budi?
Vote Now
  • What?
    Kejagung belum menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus tata kelola program makan bergizi gratis dan pengadaan sepeda motor listrik BGN.
  • Who?
    Kolonel Budi Utomo, Kejagung, Jampidmil, Jampidsus, Lodewyk Pusung, dan Andri Mulyono terkait dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Informasi mengenai perkara disampaikan di Kejagung. Proses terhadap Kolonel Budi ditangani Jampidmil Kejagung.
  • When?
    Pernyataan mengenai status Kolonel Budi disampaikan Senin (28/9/2026). Pengadaan disebut berlangsung dalam perkara yang juga disampaikan Kamis, 2 Jumi 2026.
  • Why?
    Penetapan tersangka terhadap Kolonel Budi berada dalam kewenangan Jampidmil karena ia disebut sebagai TNI aktif.
  • How?
    Proses hukum diserahkan Jampidsus kepada Jampidmil. Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan Jampidsus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat penanganan kasus Kolonel Budi?
Vote Now

Kejagung belum menjadikan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka. Ia masih menjadi saksi dalam kasus pengadaan motor listrik untuk BGN. Kasusnya diserahkan kepada Jampidmil karena Kolonel Budi adalah anggota TNI aktif. Dari banyak motor yang direncanakan, baru sebagian yang ada, tetapi semua sudah dibayar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat penanganan kasus Kolonel Budi?
Vote Now

Penanganan perkara dilakukan melalui kewenangan yang sesuai. Kejagung menyerahkan proses terhadap Kolonel Budi kepada Jampidmil karena ia disebut sebagai TNI aktif, sementara penyelidikan tetap mencatat statusnya sebagai saksi. Pembagian penanganan ini menunjukkan proses hukum berjalan dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pihak terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat penanganan kasus Kolonel Budi?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Kolonel Budi berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Belum (tersangka), kan itu kewenangan di sana (Jampidmil),” kata Anang di Kejagung, Senin (28/9/2026).

Dirdik Jampidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Kolonel Budi dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.

Kolonel Budi mengadakan proyek motor bersama tersangka Lodewyk Pusung (LP) dan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

“Melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief di Kejagung, Kamis, 2 Jumi 2026.

Syarief menjelaskan, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya markup harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.

Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini diserahkan dan ditangani Jampidmil Kejagung. Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.

“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.

Sampaikan pendapatmu

Bagaimana kamu melihat penanganan kasus Kolonel Budi?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article