Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sepanjang 2025
Menkomdigi Meutya Hafid berikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Komdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026 sebagai langkah besar memberantas praktik perjudian digital di Indonesia.
  • Perputaran uang dari bisnis judi online turun 30 persen pada 2025 menjadi Rp286 triliun, menunjukkan dampak nyata dari upaya pemutusan akses dan pengawasan pemerintah.
  • Komdigi juga mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening terkait judi online ke OJK serta menyoroti paparan hampir 200 ribu anak terhadap aktivitas ilegal ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 Oktober 2024

Komdigi mulai melakukan pemutusan akses terhadap situs perjudian online sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi digital.

Tahun 2025

Perputaran uang dalam bisnis judi online turun sekitar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun pada tahun sebelumnya. Komdigi juga mengajukan 25.214 permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sepanjang tahun ini.

15 Mei 2026

Meutya Hafid menyampaikan pernyataan resmi di laman Komdigi, menegaskan bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan masa depan anak-anak Indonesia.

18 Mei 2026

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya Hafid melaporkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei telah diputus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian online.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 3.452.000 situs perjudian online serta mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank terkait aktivitas judi online sepanjang tahun 2025.
  • Who?
    Tindakan dilakukan oleh Komdigi di bawah pimpinan Menteri Meutya Hafid, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  • Where?
    Kegiatan pemblokiran diumumkan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, serta mencakup situs-situs yang beroperasi secara daring di seluruh Indonesia.
  • When?
    Pemutusan akses berlangsung sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, dengan laporan hasil disampaikan pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran uang dalam bisnis judi online yang mencapai ratusan triliun rupiah dan melindungi masyarakat, termasuk anak-anak, dari dampak sosial serta ekonomi yang merugikan.
  • How?
    Komdigi memutus akses jutaan situs judi online dan mengajukan permohonan pemblokiran rekening ke OJK; langkah tersebut diklaim menurunkan perputaran dana judi sekitar 30 persen selama tahun 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bu Meutya bilang banyak sekali situs judi di internet yang sudah ditutup, lebih dari tiga juta. Uangnya juga jadi berkurang banyak sekarang. Banyak anak kecil kena pengaruh judi itu, padahal itu tidak baik. Bu Meutya minta semua orang hati-hati dan jaga keluarga supaya tidak main judi online lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Komdigi memblokir lebih dari 3,4 juta situs judi online dan mengajukan pemblokiran puluhan ribu rekening menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Penurunan perputaran uang judi sebesar 30 persen menjadi bukti nyata efektivitas upaya tersebut, sekaligus memperlihatkan arah positif menuju ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah memutus sebanyak 3.452.000 situs perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan sebesar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun sepanjang tahun 2025.

"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," sambungnya.

Meutya mengatakan, Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025," kata dia.

Sebelumnya, Meutya juga mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5/2026)

Editorial Team