Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menkomdigi Bantah Ada Transfer Data Kependudukan ke AS di RTA

Menkomdigi Bantah Ada Transfer Data Kependudukan ke AS di RTA
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan perdagangan digital ART.
  • Kerja sama tersebut tetap mengikuti hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur perlindungan dan pemindahan data lintas negara.
  • Sebagai bagian dari kesepakatan, AS akan menurunkan tarif timbal balik hingga 19 persen, dengan syarat adanya kepastian perlindungan data pribadi sesuai hukum Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah adanya transfer data kependudukan dari Pemerintah Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART).

Meutya menjelaskan, transfer data dalam kesepakatan tersebut murni hanya mengatur tata kelola aliran data dalam rangka perdagangan digital.

"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meutya mengatakan, kerja sama ini juga tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap hukum nasional. Artinya, keharusan Indonesia melakukan transfer data itu tetap harus sesuai koridor Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hal ini juga telah tertuang dalam poin yang berbunyi, "Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia's law."

Meutya menjelaskan, UU PDP telah menjabarkan bahwa negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level. Kemudian, pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data pribadi.

"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan," kata dia.

Gedung Putih dalam keterangan resminya menyatakan, Indonesia memberikan kepastian tentang pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Ini merupakan bagian dari negosiasi tarif impor AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Dalam rilis tersebut, AS juga akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia. Soal data pribadi itu berkaitan dengan syarat utama kesepakatan perdagangan antar dua negara. Salah satunya soal upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More