Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Judi Online akan memperjelas pembagian peran instansi dalam pemberantasan judi online.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, urgensi peraturan pemberantasan judi online di Indonesia sifatnya sudah sangat darurat.
"Kebutuhan akan meregulasi terkait dengan judi online itu bukan lagi urgensi, tapi emergency (darurat). Sudah emergency untuk kondisinya dan itu memang harus dilakukan secara komprehensif dan cepat," kata Teguh dalam jumpa pers di Jakarta Pers, Kamis (3/7/2025).