Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka Baru

- Memblokir 34.321 konten judi online
- Penangkapan 14 tersangka baru dan modus baru
- Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat literasi keamanan digital
Jakarta, IDN Times - Kemenko Polkam terus intensif mendorong kerja sembilan desk yang dibentuk sebagai program prioritas Kemenko Polkam. Salah satunya adalah Desk Pemberantasan Judi Online.
Pada periode 13 sampai 19 Juni 2025, Desk Pemberantasan Judi Online Kemenko Polkam mulai bergerak. Seperti apa kinerja yang mereka tunjukkan dalam memberantas judi online?
1. Memblokir puluhan ribu konten judi online

Pada periode tersebut, Desk Pemberantasan Judi Online tercatat memblokir 34.321 konten perjudian online. Jumlah ini diiringi lonjakan laporan publik.
Melalui situs Cek Rekening, tercatat sebanyak 1.085 aduan soal judi online muncul. Tidak cuma itu, ada juga laporan Polri yang mencapai 7.165 kasus.
2. Tambahan tersangka baru plus modus baru

Sementara itu, Desk Pemberantas Judi Online juga menyebut terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik dalam kasus judi online periode 13 sampai 19 Juni 2025.
Tidak cuma itu, mereka menemukan modus baru soal judi online ini, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi. Ini jadi sebuah temuan tersendiri
3. Terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait

Desk Pemberantasan Judi Online Kemenko Polkam terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan UU PDP dan UU ITE, serta mendorong pelatihan kriptografi.
"Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto," ujar Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan resminya.