Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar berbicara dalam kegiatan MediaConnect: Dari Clickbait Jadi Kredibel di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Adapun pendaftaran PSE adalah pendaftaran wajib bagi platform digital (lokal/asing) yang beroperasi di Indonesia untuk legalitas, pelindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital.
Pendaftaran PSE menjadi syarat multak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (media sosial, e-commerce, fintech, search engine) yang beroperasi di Indonesia. Termasuk bagi Wikimedia sebagai platform global dengan jutaan pengguna.
Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ditegaskan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Alex menyatakan, pendaftaran PSE tidak dipungut biaya apa pun dan diberlakukan setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba termasuk PSE publik seperti Wikimedia Foundation.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” ucap dia.