Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kini telah diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kepada DPR RI. Draf RUU PDP diberikan pemerintah pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengenai penerapan denda. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pengerapan membahas denda ini. Menurutnya penerapan denda adalah hal yang lumrah.
"Tiap negara berbeda-beda, kita menghitung juga dampak ekonominya," kata Semuel saat jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (28/1).