Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan penanganan judi online yang sudah diputus aksesnya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kemkominfo sudah memutus 566.332 akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
"Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi," kata dia, dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).