Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Akan Panggil Staf LPSK Terkait Dugaan Suap dari Ferdy Sambo

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut akan dipanggil Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil terkait laporan percobaan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Iya, hari ini untuk dimintai keterangan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

1. Staf LPSK yang akan dipanggil KPK

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sosok yang akan dimintai keterangan belum pada level pimpiman LPSK. Susi mengatakan, yang akan dimintai keterangan adalah staf LPSK yang bertugas saat itu.

"Staf yang waktu itu bertugas," ujar Susi.

2. Ferdy Sambo dilaporkan TAMPAK karena percobaan suap LPSK

Perkumpulan Advokat 'TAMPAK' melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar0
Perkumpulan Advokat 'TAMPAK' melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar0

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilaporkan atas dugaan suap ke LPSK.

Bukti yang dilampirkan TAMPAK ketika membuat laporan ke KPK adalah potongan pemberitaan media online. Atas dasar hal tersebut, ia yakin ada sejumlah upaya suap pada sejumlah pihak.

"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

3. KPK akan verifikasi dugaan suap pihak Ferdy Sambo

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun membenarkan laporan tersebut dan memastikan akan memverifikasinya lebih dahulu. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan,  langkah analisis lebih lanjut yang dimaksud berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan," ujar Ali.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us