Jakarta, IDN Times- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran ke Kementerian.
Kewajiban tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran PSE lingkup privat.
“Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (22/6/2022).