Komisi II Bakal Revisi UU Daerah Imbas Sengketa Empat Pulau

- Keputusan Presiden menurunkan tensi Jakarta-Aceh
- Komisi II DPR memuji langkah strategis Prabowo
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI siap merevisi undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota guna mendetailkan kembali batas-batas wilayahnya secara lengkap. Hal ini menyusul polemik empat pulau di Aceh yang diklaim masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) telah diputuskan untuk masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau ini sempat berpolemik karena berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan menjadi bagian Sumatra Utara.
"Terkait tapal batas wilayah terutama terkait batas-batas provinsi kabupaten kota akan segera kami normakan dalam UU dan jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada jurnalis, Rabu (18/6/2025).
Dia mengatakan, Komisi II DPR siap bekerja keras untuk mengubah seluruh undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya mencapai 545 di seluruh Indonesia.
"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," kata dia.
1. Dapat menurunkan tensi ketegangan Jakarta-Aceh

Lebih lanjut, Rifqi menambahkan, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto sangat tepat setelah memutuskan empat pulau yang disengketakan akhirnya menjadi milik Aceh. Keputusan ini menurunkan kemungkinan munculnya tensi Jakarta-Aceh akibat polemik ini.
Menurut dia, Prabowo mampu menjaga integrasi nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam penyelesaian konflik antarwilayah.
"Presiden telah dengan baik menjaga integrasi nasional menjaga keutuhan NKRI sekaligus menurunkan kemungkinan tingginya tensi antara jakarta dan aceh akibat polemik 4 pulau ini," kata Rifqi.
2. Komisi II DPR puji langkah strategis Prabowo

Menurut dia, Presiden Prabowo juga sangat memperhatikan seluruh dokumen geografis, sejarah, sosiologis dan perundang-undangan tentang provinsi Aceh terkait empat pulau tersebut.
Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, ia telah memberikan kepercayaan penuh dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang mengambil alih tanggung jawab polemik empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Sumut dan Aceh.
"Ketika hari ini beliau memutuskan empat pulau tersebut masuk ke dalam yurisdiksi teritorial Aceh, maka saya kira Presiden telah memperhatikan dua hal yg sejak awal kami minta perhatikan dalam pengambilan keputusan ini," kata dia.
3. Prabowo putuskan empat pulau milik Aceh

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat diklaim menjadi bagian Sumut tetap menjadi milik Aceh. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretariat Presiden, Prasetyo Hadi.
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, pemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," sambungnya.
Dengan keputusan tersebut, Mensesneg berharap polemik empat pulau itu diakhiri sehingga masyarakat kembali bersatu.