Soal 4 Pulau Milik Aceh, Mendagri Sebut Sudah Ada Kesepakatan Sejak 1992

- Kesepakatan batas wilayah Aceh dan Sumut sudah ada sejak 1992
- Penegasan wilayah administrasi empat pulau berdasarkan peta topografi TNI AD Tahun 1978
- Mendagri menyarankan penyesuaian data terbaru untuk menghindari polemik di masa mendatang
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan kembali ke Pemprov Daerah Istimewa (DI) Aceh. Ternyata, batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) sudah disepakati sejak 1992 silam.
Kesepakatan tersebut termasuk batas yang menaungi Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
1. Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 jadi dasarnya
Dasar aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992. Keputusan tersebut membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, perihal batas wilayah keduanya.
"Dokumen ini (Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992) kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa, adanya semacam pengakuan, meng-endorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu, yang fotokopi (Kesepakatan Kedua Kepala Daerah Tahun 1992) tadi, benar adanya. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi," kata Tito Karnavian dalam keterangan resminya.
2. Poin penting di Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992
Terdapat poin penting dalam Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menjadi penegas wilayah administrasi empat pulau tersebut. Disaksikan Mendagri kala itu, kedua belah pihak sepakat penentuan batas wilayah mempedomani peta topografi TNI AD Tahun 1978.
Dalam peta tersebut pula, batas laut keempat pulau yang menjadi sengketa memang tidak termasuk dalam cakupan wilayah Sumut, melainkan berada di bawah naungan Aceh.
3. Tito sarankan tindak lanjut
Kini, Prabowo telah menetapkan status administrasi empat pulau ke wilayah Aceh. Mendagri menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut.
Kedua provinsi disarankan mendasarkan kesepakatan, khususnya terkait empat pulau tersebut pada data terbaru yang ada, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Hal ini penting untuk menghindari polemik di masa mendatang. Kemudian, melalui kesepakatan tersebut, Kemendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Badan Informasi Geospasial (BIG) juga disarankan untuk merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
"Yang terakhir BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN)," ujar Mendagri.